Legalitas KOWANI Kabupaten Ponorogo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Ponorogo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Ponorogo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Ponorogo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Ponorogo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Ponorogo disahkan oleh Notaris Kabupaten Ponorogo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Ponorogo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Ponorogo

SK Wali Kabupaten Ponorogo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Ponorogo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Ponorogo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Ponorogo.

2024Kesbangpol Kabupaten Ponorogo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Ponorogo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan kedudukan di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Ponorogo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Ponorogo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Ponorogo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Ponorogo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Ponorogo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Ponorogo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Ponorogo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Ponorogo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Ponorogo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Ponorogo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Ponorogo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Ponorogo disahkan oleh Wali Kabupaten Ponorogo melalui Surat Keputusan.