Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Ponorogo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Ponorogo disahkan oleh Notaris Kabupaten Ponorogo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Ponorogo
SK Wali Kabupaten Ponorogo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Ponorogo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Ponorogo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Ponorogo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan kedudukan di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Ponorogo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Ponorogo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Ponorogo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Ponorogo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Ponorogo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Ponorogo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Ponorogo.
KOWANI Kabupaten Ponorogo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Ponorogo disahkan oleh Wali Kabupaten Ponorogo melalui Surat Keputusan.